Lama baca: 4 menit
Seseorang pernah bertanya pada saya, “Kenapa, sih, stasiun TV sekarang nggak lagi menayangkan video klip, lagu-lagu barat misalnya, atau lagu Korea yang lagi nge-hits? Padahal dulu hampir setiap stasiun TV punya acara musik,” sambil menyebutkan beberapa program musik dan nama salah satu stasiun televisi yang dulu hampir seluruh acaranya adalah musik.
Untuk menjawab pertanyaannya, saya minta yang bersangkutan memutar beberapa video klip diantaranya ‘Señorita’-nya Shawn Mendes & Camilla Cabello dan ‘Poison’-nya Secret.
“Terlepas dari ada-tidaknya izin atau kesepakatan antara manajemen artis dengan stasiun TV, kalau klip-klip seperti ini tayang di TV kira-kira gimana?” saya bertanya balik.
“Ya, tinggal disensor saja,” jawab si penanya tadi.
Saya tertawa. Terbayang seberapa banyak adegan yang mesti disensor. Ketimbang repot-repot menyensor, memilih untuk tidak menayangkan klip-klip seperti itu tentu lebih mudah.
“Tapi kenapa yang ginian mesti disensor?” tanyanya. “Kalau cuma soal seksi-seksi, di internet juga banyak. “
Saya pun menjelaskan bahwa negara, dalam hal ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memiliki ketentuan yang mengatur standar siaran dan perilaku penyiaran.
Aturan tersebut ditandatangani tahun 2012 dan dinamakan ‘Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)’ disingkat P3SPS.
Apa itu P3SPS?
Dikutip dari Pasal 1 Bab I P3:
“Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.”
“Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.”
Sedangkan menurut Pasal 1 Bab I SPS:
“Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.”
P3SPS terdiri dari 96 halaman PDF yang memuat berbagai ketentuan tentang segala yang berkaitan dengan tayangan televisi diantaranya perlindungan kepada anak, muatan seksual, kekerasan, mistik dan supranatural, kata-kata kasar dan makian, termasuk jam tayang acara kategori tertentu.
Pasal-pasal dalam P3SPS
“Untuk klip Señorita tadi,” kata saya. “Ada pasalnya di SPS. Nih.”
Pasal 18 ayat 1 SPS berbunyi, “Lembaga penyiaran televisi dilarang menampilkan adegan yang secara jelas didasarkan atas hasrat seksual.”
Bahkan bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya hubungan seks pun diatur dalam pasal 19 ayat 2 SPS, “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan suara-suara atau bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks.”
Di pasal 21 bahkan secara tegas diatur khusus untuk video klip.
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun implisit.
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberi kesan hubungan seks.
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program, adegan dan atau lirik yang dapat dipandang merendahkan perempuan menjadi obyek seks.
- Lembaga penyiaran dilarang menampilkan tayangan yang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai obyek seks, termasuk di dalamnya adalah adegan yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual.
“Klip-klip KPop biasanya kenanya di sini untuk koreografinya,” saya menjelaskan. “Bahkan di Koreanya sendiri, beberapa klip dilarang tayang karena terlalu seksi. Kalau di sini, penyanyi-penyanyi dangdut yang kostum atau goyangannya dianggap kelewatan juga bakal kena semprit.”
Si penanya manggut-manggut.
“Tapi kalau lagi manggung gimana?” tanyanya. Maksudnya adalah manggung off-air yang tidak ditayangkan di televisi namun ditayangkan di YouTube atau facebook.
“Setauku kalau YouTube bukan wilayah KPI,” kata saya.
Ketentuan Lain
Aturan dalam P3SPS diantaranya mengatur bahwa jam tayang untuk acara yang bersifat supranatural, klenik, dll adalah antara pukul 22.00 – 03.00. Itulah sebabnya program dan film horor ditayangkannya malam, bukan buat greget-gregetan, tapi karena aturannya seperti itu.
Alkohol dan rokok juga, lembaga penyiaran dilarang menggambarkan lumrahnya penggunaan alkohol dan rokok.
Saat menonton film lawas ‘Pemberontakan G30S/PKI’ sebagian besar adegannya mengambarkan orang merokok. Karena cerita bakal nggak nyambung jika adegan penuh rokok itu dibuang, langkah yang diambil adalah mengaburkan (mem-blur) objek yang jadi masalah, dalam hal ini rokok.
Satu yang menarik adalah adanya kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 00.00.
Perhatikan, apakah seluruh stasiun televisi di Indonesia sudah mematuhi hal tersebut?
Dokumen P3SPS bisa diunduh dari situs resmi KPI, atau di blog ini juga bisa. Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat!
Unduhan:
Rerefensi: