Lama baca: 3 menit
Bulan Maret identik dengan pajak, khususnya SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Perorangan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Perorangan adalah 31 Maret dan bagi yang tidak menyampaikan akan dikenakan denda. Karena tenggat 31 Maret itulah, antrean Wajib Pajak pun menjadi pemandangan lumrah di hampir semua KPP (Kantor Pajak Pratama).
Tahun ini saya ingin mencoba EFIN (Electronic Filing Identification Number). Informasinya dengan memiliki EFIN, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT-nya secara daring (online).
Beberapa teman saya mengaku sudah memiliki EFIN secara otomatis, sementara saya belum. Karena itu saya mendatangi KPP penerbit NPWP untuk melakukan registrasi sekaligus aktivasi.
Tahapan Registrasi dan Aktivasi EFIN & DJP Online
Mendapat Nomor EFIN untuk Registrasi Akun DJP Online
- Sebaiknya kita sudah menyiapkan fotokopi NPWP dan KTP yang digabung di selembar kertas. Pengalaman saya, KPP menyediakan fasilitas fotokopi, namun rasanya akan lebih baik bila kita sudah menyiapkan sendiri. Siapkan juga NPWP dan KTP asli untuk berjaga-jaga.
- Di KPP yang saya datangi ada booth registrasi EFIN, temui petugasnya dan katakan bahwa kita akan registrasi EFIN. Petugas akan menanyakan apakah kita akan melakukan registrasi saja atau sekalian melakukan pelaporan (e-Filing).
- Untuk melakukan e-Filing, kita diharuskan sudah memegang bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan perusahaan tempat kita bekerja. Jika kita belum memegang bukti pemotongan pajak, kita cukup melakukan registrasi EFIN saja. Kita akan diberi nomor antrean dan dipandu ke meja registrasi EFIN.
- Di meja registrasi, serahkan nomor antrean berikut fotokopi KTP dan NPWP.
- Setelah menunggu beberapa menit, kita akan mendapat nomor EFIN.

Registrasi EFIN & Akun DJP Online
- Registrasi akun DJP Online bisa dilakukan di rumah atau di KPP. Jika di KPP, kita akan mendapat nomor antrean.
- Buka alamat DJP Online Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
tampilan situs djp online, screenshot - Untuk melakukan registrasi, klik tautan “Belum Registrasi?”
untuk registrasi akun baru, klik tautan ‘belum registrasi?’, screenshot - Ikuti panduan yang disediakan di layar antara lain kita diminta memasukkan nomor NPWP, nomor EFIN, alamat surel yang aktif, juga menentukan password untuk mengakses akun DJP Online. Akhiri dengan mengeklik tombol “Submit”.

Aktivasi Akun DJP Online
- Periksa surel kita karena DJP Online akan mengirim panduan aktivasi.
- Untuk mengaktifkan akun DJP Online, cukup klik tombol “Aktifkan Akun”.

Selesai! Kita pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak jika sudah memegang bukti pemotongan pajak.
Penutup
Untuk melakukan e-Filing atau pelaporan SPT secara daring, seingat saya dilakukan di alamat situs berbeda yang akan saya tulis kemudian.
Berdasar pengalaman, pelaporan secara daring ini lebih mudah dibanding pengisian SPT sebelum-sebelumnya yang menggunakan formulir berupa kertas.
Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat.