Artikel Diplagiat? Laporkan ke Google!

Artikel di-copas? Laporkan ke Google | Ryan Mintaraga (Image: Optimum7)
Artikel di-copas? Laporkan ke Google | Ryan Mintaraga (Image: Optimum7)
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Lama baca: 4 menit

Ramainya cerita YouTuber top Indonesia yang dituding mencuri konten YouTuber lain mengingatkan saya pada peristiwa serupa.

Beberapa kali saya menjumpai tulisan saya muncul di web/blog lain. Dari sekadar mencuplik tulisan saya lalu memasang tautan yang mengarah ke sini maupun Kompasiana, atau menyalin utuh tulisan saya sampai ke judulnya, bahkan hingga menyalin utuh tulisan saya tapi judulnya diganti.

Meski kadang dongkol dengan ulah copaser yang dengan seenaknya mengubah judul tulisan, seringnya saya tidak memperpanjang urusan. Biasanya saya hanya meninggalkan komentar berupa ucapan terimakasih karena sudah ikut men-share tulisan saya sekaligus menambatkan tautan aslinya.

Biar begitu, saya pernah ‘memberi pelajaran’ pada seorang blogger karena tulisan saya diaku sebagai tulisannya, ditambah lagi yang bersangkutan mencantumkan amaran bahwa siapapun yang hendak mengkopi tulisannya harus mendapat izin darinya sebagai penulis.

Saya pun meradang.

Sudahlah tulisannya hasil ngopi kok bisa-bisanya minta orang lain untuk menghargai hak intelektual atas ‘karyanya’ itu.

Sewaktu melihat alamat blognya, senyum iblis saya mengembang.

Saya tahu bagaimana cara ‘menghajar’ blogger semacam itu karena blognya di-host di blogspot.com.

Bagaimana Caranya?

Langkah pertama, bukalah alamat di bawah ini :

https://support.google.com/legal/contact/lr_dmca?product=blogger&contact_type=lr_dmca&rd=1

Alamat di atas adalah halaman Google untuk menerima klaim atas suatu konten (dalam kasus saya, saya bermaksud melaporkan penjiplakan yang dilakukan seorang blogger terhadap sebuah artikel yang ada di blog saya). Berikutnya, Google meminta semacam verifikasi dan kita diminta mengakses halaman tersebut sebagai Google User.

Kemudian akan muncul halaman ini:

halaman google untuk melaporkan adanya tindakan penjiplakan terhadap sebuah konten (screenshot)

Scroll saja sampai terlihat kolom-kolom yang perlu kita isi sbb :

perhatikan bahwa ada beberapa kolom yang harus diisi (screenshot)

Untuk bagian ini, perhatikan bahwa:

  1. Kolom 1 diisi nama lengkap kita sebagai pelapor (wajib diisi).
  2. Next, kolom 2 diisi nama organisasi tempat kita bernaung (waktu itu saya mengisinya dengan nama blog saya tanpa ‘http’ dan ‘www’).
  3. Adapun untuk kolom 3 sebenarnya diisi nama lengkap pemegang hak cipta atas karya/artikel yang dilaporkan jika kita bertindak sebagai perwakilan (agen) dari seseorang/institusi.  Berhubung waktu itu saya bertindak atas nama pribadi sekaligus pemegang hak atas karya/artikel yang dilaporkan, maka kolom ini diisi nama lengkap (wajib diisi).
  4. Untuk kolom 4 diisi alamat surel (e-mail) kita.  Kelihatannya tidak wajib diisi, tapi jika diisi akan memudahkan Google menghubungi kita bukan?
  5. Lalu kolom 5 yang berbunyi ‘Country of Residence‘, isi saja dengan negara di mana kita tinggal.  Maaf, kolom ini lupa saya tandai.
Baca juga:  Memilih WiFi Terbaik untuk di Rumah. Mana yang Bagus?

Menginformasikan Artikel Kita yang Mana yang Diplagiat

Berikutnya, scroll lagi hingga muncul kolom-kolom berikut:

perhatikan lagi bahwa ada beberapa kolom yang harus diisi (screenshot)

Perhatikan bahwa:

  1. Kolom 1 diisi URL lengkap dari artikel kita yang dibajak, misalnya https://blog.ryanmintaraga.com/precognitive-dream-atau-second-sight-mimpi-yang-menjadi-kenyataan/ (wajib diisi).
  2. Berikutnya, kolom 2 diisi penjelasan dari alamat tersebut.  Saran saya, isi dengan keterangan tanggal berapa kita mem-publish tulisan tersebut, misalnya ‘That URL is my orginal content, created on January 1st, 2015‘.  Jika ada konten berupa foto yang memang jepretan kita, tuliskan juga informasi dengan kamera apa dan kapan serta dalam momen apa foto tersebut diambil (wajib diisi).
  3. Nah, kolom 3 (lupa lagi saya tandai, maaf) yang berbunyi ‘Location of the allegedly infringing material‘, isi dengan URL lengkap di situs mana artikel tersebut tampil.  Atau dalam bahasa gampangnya, kolom tersebut diisi URL si copaser yang kita temukan (URL lengkap artikel untuk memudahkan identifikasi).  Jika kita menemukan lebih banyak lagi situs yang men-copas artikel kita, klik tautan ‘Add additional‘ di bawahnya untuk menambahkan pihak yang kita laporkan (wajib diisi).

Lakukan scroll sampai kita diminta mengkonfirmasi pernyataan-pernyataan sbb:

konfirmasi pernyataan-pernyataan di atas (screenshot)

Di sini, yang harus diperhatikan adalah:

  1. Untuk kolom 1 dan 2, kita cukup memberi tanda centang sebagai pernyataan bahwa memang benar kita yang memiliki hak atas konten yang dilaporkan tersebut (kelihatannya tidak wajib, tapi waktu itu saya centang berhubung saya yakin akan orisinalitas konten yang saya buat).
  2. Kolom 3 diisi tanggal pelaporan dengan format bulan – tanggal – tahun menggunakan angka (wajib diisi).
  3. Kolom 4 diisi kembali dengan nama lengkap.

Terakhir, di bagian paling bawah, kita akan menemukan tombol [Submit], klik saja untuk mengirimkan klaim kita pada Google.

Baca juga:  Teror Pinjaman Online, Bukti Penyalahgunaan Data Pengguna Aplikasi?

Selanjutnya Apa?

Setelah kita menekan [Submit], Google akan mengirimi kita surel yang memberitahukan bahwa pengaduan sudah diterima dan akan diproses.

Di sini yang bisa kita lakukan hanya menunggu.

Waktu itu saya menunggu kira-kira dua minggu hingga mendapat pemberitahuan dari Google bahwa klaim kita disetujui dan konten yang kita laporkan sudah dihapus dari blog si copaser.

Luar biasa!

Akhirnya, cara terbaik untuk menggunakan karya orang lain adalah kita meminta izin terlebih dahulu pada pemiliknya.

Saya sendiri sebenarnya tak keberatan tulisan saya di-copas sana-sini asalkan sesuai dengan amaran yang saya cantumkan di bagian paling bawah setiap tulisan saya.

Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat!

Catatan:

  1. Kasus yang saya alami adalah pencurian artikel, tapi mengingat YouTube dan Blogspot dimiliki perusahaan yang sama, saya yakin langkah pelaporannya sama.
  2. Urutan form/kolom untuk pelaporan ini kadang berubah, di-compare saja dengan apa yg sudah saya share di sini.

Tautan luar:

Sumber Gambar: Optimum7

Dipublish pertama kali di blog.ryanmintaraga.com.  Copasing diperbolehkan dengan mencantumkan lengkap alamat URL di atas atau dengan tidak menghapus/mengubah amaran ini.  Disclaimer selengkapnya.

Bagikan Jika Artikel Ini Bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram

5 pemikiran pada “Artikel Diplagiat? Laporkan ke Google!”

  1. Nah sekarang saya minta izin copas artikel ini, biar kejadian yang sama menimpa saya 8 tahun lalu terjadi lagi, saya bisa langsung laporkan ke Google. Terimakasih

    Balas

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: